Scroll to top

Layanan Perpustakaan Daerah di Tengah Pandemi
Dinas Perpustakaan Kabupaten Maluku Tengah #
User

Layanan Perpustakaan Daerah di Tengah Pandemi

 

 

Baca Lainnya :

          Fungsi perpustakaan sesuai amanat UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, yaitu sebagai wahana pendidikan, penelitian, informasi, pelestarian, dan rekreasi, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Dapat dikatakan, perpustakaan berperan sebagai pusat belajar sepanjang hayat di tengah masyarakat. Layanan perpustakaan yang umumnya dimanfaatkan oleh pemustaka di antaranya layanan sirkulasi dan referensi.

 

           “Ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai prinsip layanan perpustakaan di masa pandemi, yaitu layanan perpustakaan tetap dibuka dengan memperhatikan kebijakan dan status wilayah Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah agar perpustakaan tidak menjadi klaster penularan baru, kesehatan tenaga perpustakaan dan pemustaka merupakan prioritas utama.

 

          Perpustakaan yang berada di zona hijau dan kuning tetap dapat menerapkan layanan perpustakaan tatap muka, tetapi secara terbatas. Layanan secara terbatas ini diterapkan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, yaitu pengukuran suhu, penggunaan masker, penyediaan hand sanitizer/tempat cuci tangan dan sabun, pembatasan jarak, pengurangan kapasitas pemustaka.

 

          Dengan demikian Dinas Perpustakaan Maluku  Tengah kembali membuka layanan kepada masyarakat yang dimulai pada pukul  08.00 s.d 18.00  WIT, yakni layanan baca, pengembalian dan peminjaman buku, layanan internet serta layanan pembuatan kartu anggota perpustakaan.

TAGS: nasional

Write a Facebook Comment

Leave a Comments