

Tugas dan Fungsi
Tugas Dinas Perpustakaan :
Membantu Pemerintah Daerah (Bupati) dalam menjalankan Roda Pemerintahan di
Kabupaten ini baik bersifat rutin dan pembangunan berdasarkan kebijaksanaan yang
dititipkan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan
Otonomi Daerah.
Fungsi Dinas Perpustakaan :
Untuk melaksanakan tugas pokok sesuai dengan Urusan Pemerintah, Dinas Perpustakaan
Kabupaten Maluku Tengah mempunyai fungsi :
1. Perumusan dan kebijakan dalam Dinas Perpustakaan
2. Perumusan dan kebijakan dalam bentuk pelajaran publik baik itu bidang Perpustakaan
3. Pengembangan minat dan baca bagi kalangan masyarakat Kabupaten Maluku Tengah
4. Pelaksanaan Administrasi dan Tata usaha Dinas Perpustakaan.